Pusat tersebut mengatakan kepada Mahkamah Agung pada hari Selasa bahwa 189 dari 236 dokumen yang diminta oleh CBI, yang menyelidiki penipuan alokasi blok batubara, “tidak tersedia.”
Menurut pernyataan tertulis yang diajukan oleh Kementerian Batubara, sebuah komite antar kementerian telah dibentuk untuk “menyelidiki dan meninjau tidak tersedianya file atau dokumen apa pun” dan menyarankan langkah-langkah yang sesuai untuk menyediakannya dalam jangka waktu satu sampai melacak. bulan.
Kementerian juga menginformasikan bahwa penggeledahan sedang dilakukan untuk menemukan tujuh berkas, 173 permohonan penerima/pemohon blok batubara, dan sembilan dokumen lainnya. Lebih lanjut dikatakan, “dari 43 berkas, 21 sudah diserahkan ke CBI, 15 sudah siap untuk diserahkan dan CBI telah diminta untuk mengambilnya.”
“Dari 19 permohonan, tiga sudah tersedia di SBI. 16 sisanya dan 157 aplikasi dilacak. Dari 17 dokumen yang tersisa, enam telah diberikan, dua siap untuk diserahkan, dan sembilan sedang digeledah,” kata kementerian.
Sejauh ini, sebanyak 769 berkas dan dokumen asli telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan, yang terdiri dari sebanyak 497 berkas, 163 permohonan, 40 agenda, 10 buklet formulir masukan, dan 33 berkas. dokumen lain-lain.
Sebanyak 26 CD juga diserahkan, Kementerian Batubara memberitahu Pengadilan Tinggi. Menanggapi permintaan Mahkamah Agung untuk membenarkan alokasi blok batubara yang kontroversial, Kementerian Batubara mengatakan,
“Penghargaan yang diberikan oleh komite penyaringan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian. Sebanyak 178 blok batubara telah dialokasikan kepada pemerintah dan swasta. Dari jumlah tersebut, 12 blok batubara telah dialokasikan untuk diberikan kepada Ultra Mega Power Projects (UMPPs) melalui jalur penawaran berbasis tarif yang kompetitif dan empat dari 12 blok tersebut, yang terdiri dari dua proyek, telah mendapatkan penghargaan. Dua blok telah diberikan kepada perusahaan swasta untuk proyek batubara-ke-cair (CTL) berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh kelompok antar kementerian.” .
Sebanyak 108 blok diberikan kepada perusahaan swasta dan BUMN melalui jalur panitia seleksi dan 56 blok kepada BUMN melalui jalur penjatahan pemerintah, demikian bunyi pernyataan tertulis tersebut.
“Dari 108 blok yang dialokasikan melalui jalur panitia penyaringan, 84 blok diberikan kepada swasta dan 24 blok diberikan kepada perusahaan/badan usaha milik negara,” tambahnya.