Hal yang mengejutkan adalah angka terbaru yang dikumpulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa perambahan lahan hutan yang tidak terkendali sedang meningkat.

Menurut angka tersebut, lebih dari 19,57 lakh hektar lahan hutan berada di bawah perambahan di berbagai wilayah di negara ini. Madhya Pradesh berada di puncak daftar dengan 4,87 lakh hektar perambahan. Diikuti oleh Assam (3,30 lakh ha), Andhra Pradesh (2,57 lakh ha) dan Maharashtra (1,83 lakh ha).

Negara bagian lain yang luasnya lebih dari satu lakh hektar adalah Chhattisgarh (1,18 lakh ha), Karnataka (1,15 lakh ha). Negara bagian yang melaporkan ‘tidak ada pelanggaran’ adalah Goa, Lakshadweep dan Puducherry.

Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah penggunaan lahan hutan untuk tujuan pertanian. Namun hal ini akan menyebabkan munculnya gubuk-gubuk liar setelah pohon-pohon ditebang. Menteri Persatuan Negara Lingkungan Hidup dan Hutan Jayanthi Natarajan mengatakan kepada Lok Sabha pekan lalu bahwa pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan pada dasarnya adalah tanggung jawab negara. Ia menambahkan, Kementerian belum menerima informasi atau keluhan khusus mengenai penanaman liar akibat perambahan lahan hutan yang luas. Secara hukum, pemerintah negara bagian dapat mengusir perambah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kehutanan India tahun 1927, Undang-undang Perlindungan Satwa Liar tahun 1972, Undang-undang Hutan (Konservasi) tahun 1980, serta undang-undang dan peraturan berbagai pemerintah negara bagian.

Untuk mengawasi penyusup, Pusat ini telah membantu negara-negara bagian dalam mendirikan pos pemeriksaan, gedung untuk personel garis depan, dan penggunaan teknologi modern termasuk jaringan nirkabel.

judi bola terpercaya