VISAKHAPATNAM: Penyitaan 63 kg emas di bandara internasional Visakhapatnam telah mengungkap strategi baru yang diadopsi oleh geng penyelundup untuk menyembunyikan logam kuning di barang elektronik konsumen dan mendarat di bandara yang lebih jarang.

Direktorat Intelijen Pendapatan (DRI) menyita emas senilai Rs 16,85 crore dari 56 penumpang yang tiba dari Malaysia dan Singapura pada Senin dini hari.

Pejabat DRI mengatakan geng-geng di Chennai membawa logam mulia tersebut dalam berbagai bentuk yang menyerupai bagian-bagian barang elektronik seperti magnet pada amplifier, dudukan speaker, katrol tengah mesin cuci, batang dudukan/troli dan magnet pada trafo.

Hal ini dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari deteksi oleh petugas bea cukai melalui pemindaian sinar-X yang sering dilakukan pada bagasi.

Investigasi oleh DRI mengungkapkan bahwa kurir-kurir ini berangkat dari bandara Chennai ke Malaysia atau Singapura dan kembali ke bandara yang jarang dikunjungi dengan membawa emas yang disembunyikan di barang-barang elektronik atau barang-barang konsumen seperti sistem musik, amplifier, mesin cuci mini, oven listrik, kompor induksi, dan televisi.

Ditemukan juga bahwa geng-geng tersebut menggunakan sejumlah besar penumpang non-sering sebagai kurir.

Mengenai intelijen khusus, unit zona DRI Chennai dengan bantuan unit DRI di Visakhapatnam, Hyderabad dan Komisioner Bea Cukai, Visakhapatnam melancarkan operasi besar yang dimulai pada Minggu malam dan berlanjut hingga Senin malam.

Operasi tersebut menghasilkan pengangkutan besar-besaran sebesar 63 kg emas selundupan dari tiga penerbangan internasional – Air Asia 83 dan Malindo 251, keduanya dari Kuala Lumpur, Malaysia dan Silk Air MI442 dari Singapura.

Para pejabat mengidentifikasi penumpang yang mencurigakan dalam tiga penerbangan yang mendarat Minggu malam. Bagasi mereka dipisahkan dan dipindai.

Barang-barang yang dicurigai dikategorikan satu per satu dan dilakukan penyelidikan secara detail dengan cara membongkar barang-barang tersebut di tempat persembunyian, demikian keterangan DRI.

Emas tersebut dibawa secara ilegal dan melanggar ketentuan Undang-undang Kepabeanan tahun 1962 dan Peraturan Bagasi tahun 1998. Petugas memeriksa 56 penumpang.

“Tindakan hukum yang diperlukan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan tahun 1962 atas pelanggaran yang dilakukan dalam penyelundupan emas telah dipertimbangkan dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan,” kata pernyataan itu.

Ini merupakan penyitaan logam kuning terbesar di bandara Visakhapatnam dan salah satu penyitaan terbesar di negara tersebut.

Terjadi peningkatan penyelundupan emas dalam beberapa tahun terakhir karena logam mulia tersebut dibawa secara ilegal untuk menghindari bea masuk.

lagutogel