Mahkamah Agung pada hari Senin mengubah hukuman mati terpidana teror tahun 1993 Devenderpal Singh Bhullar menjadi penjara seumur hidup atas dasar penundaan yang berlebihan dalam memutuskan petisi belas kasihannya dan bahwa dia menderita skizofrenia.

Majelis Hakim Ketua Mahkamah Agung P. Sathasivam, Hakim RM Lodha, Hakim HL Dattu dan Hakim SJ Mukhopadhaya, saat mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, mengacu pada putusan Mahkamah Agung pada 21 Januari 2014, yang mengatakan bahwa berlebihan, tidak dapat dijelaskan Penundaan atau tidak masuk akal dalam putusan permohonan belas kasihan adalah tidak manusiawi terhadap hukuman mati dan menjadi dasar untuk mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Pengadilan juga memperhatikan pernyataan Jaksa Agung GEVahanvati bahwa telah terjadi penundaan putusan atas permohonan belas kasihan Bhullar dan mengingat putusan 21 Januari 2014, putusan 12 April 2013 tidak lagi berlaku. . Setelah mengaku sempat menunda-nunda, pusat menyerahkan keputusan kepada pengadilan.

Pengadilan juga mencatat laporan 5 Februari 2014 dari Institute of Human Behavior and Allied Sciences yang berbasis di Delhi yang mengatakan bahwa Bhullar menderita skizofrenia, suatu kondisi mental.

Pada 31 Januari 2014, pengadilan meminta Institut Perilaku Manusia dan Ilmu Pelengkap untuk menyelidiki Bhullar dan menyerahkan laporannya.

Dalam putusannya tertanggal 12 April 2013, pengadilan, meski menolak pembelaan Bhullar, menyatakan bahwa penundaan penolakan petisi belas kasihan terpidana mati oleh Presiden tidak terbuka untuk peninjauan kembali jika hukuman itu untuk kejahatan yang menyebabkan kerugian. dari sejumlah besar nyawa tak berdosa.

Pengadilan, sementara membatalkan putusan, mengatakan, “Kami berpandangan bahwa penundaan yang tidak dapat dijelaskan adalah salah satu alasan untuk mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup… Satu-satunya aspek yang harus dipenuhi oleh pengadilan adalah bahwa penundaan itu harus tidak masuk akal dan tidak dapat dijelaskan atau berlebihan di tangan eksekutif.”

Dalam putusannya, pengadilan juga mengatakan, selain penundaan, gangguan jiwa/sakit jiwa/skizofrenia juga dapat dijadikan alasan untuk mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Mahkamah Agung pada 12 Maret 2014 menolak permohonan Centre untuk meninjau ulang perintah 21 Januari dengan mengatakan bahwa tidak ada gunanya permohonan peninjauan oleh Centre.

Lt. Dalam pendapatnya atas petisi belas kasihan Bhullar pada 6 Januari 2014, Gubernur Najeeb Jung berkata: “Pertanyaan yang saya hadapi adalah apakah dari segi prinsip moral orang seperti itu dapat dihukum mati. Dalam banyak hal akan tampak seolah-olah ‘a anak tanpa pikiran dan dalam kesehatan yang buruk dihukum mati atas insiden yang dia lakukan ketika pikiran dan tubuhnya berada dalam keadaan yang sama sekali berbeda. Pada prinsip-prinsip etika manusia, dan keadilan alam, saya tidak bisa memaksa diri untuk menolak petisi belas kasihan dari Navneet Kaur”.

Putusan pengadilan datang atas petisi oleh Navneet Kaur – istri Devenderpal Singh Bhullar – yang mengajukan petisi kuratif pada September 2013 menantang pemberhentian petisi peninjauan dirinya dan Bhullar pada 12 April 2013.

Navneet Kaur telah mendesak petisi kuratifnya menyusul putusan Mahkamah Agung 21 Januari 2014 yang mengesampingkan putusan 12 April 2013.

Baca juga:

OK dengan Istilah Commuter Bhullar: Center

Delhi merujuk keputusan tentang Bhullar ke MHA

Bantuan UE mencoba menyelamatkan Bhullar

Ledakan bom Delhi 1993: Istri Bhullar meminta penundaan eksekusinya

Pengeluaran Sidney 2023