NEW DELHI: Jumlah kematian di jalur kereta api telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir meskipun berbagai tindakan telah diambil oleh pihak berwenang untuk mengekang insiden semacam itu.
Sementara ada 14.973 kematian di perkeretaapian pada tahun 2011, jumlahnya meningkat menjadi 16.336 pada tahun 2012, menurut data Kementerian Perkeretaapian. Jumlah tersebut terus meningkat menjadi 19.997 pada tahun 2013.
Menurut data yang disiapkan oleh sayap keselamatan maskapai nasional, kereta api merenggut 18.735 nyawa hingga Oktober tahun ini.
Alasan utama kematian orang-orang di kereta api adalah pelanggaran, jatuh dari kereta api, kecelakaan dan bunuh diri, kata seorang pejabat senior Kementerian Kereta Api yang bekerja di bagian keselamatan.
Perkeretaapian telah mengambil serangkaian langkah untuk mencegah kematian di perkeretaapian, termasuk pengumuman rutin melalui sistem alamat publik di stasiun-stasiun penting yang meminta penumpang untuk
gunakan jembatan kaki dan untuk menghindari persimpangan jalur kereta api.
“Kami juga melakukan berbagai program kesadaran penumpang untuk mengedukasi masyarakat umum dan menciptakan kesadaran tentang kematian yang terjadi saat melintasi jalur kereta api,” kata pejabat tersebut.
Saat ini, perkeretaapian memiliki 11.563 perlintasan sebidang tanpa awak. Pejabat itu mengatakan pelanggaran di tempat kereta api, termasuk jalurnya, adalah pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 147 Undang-Undang Perkeretaapian dan pemeriksaan rutin dilakukan terhadap akses tidak sah ke tempat kereta api serta jalurnya.
Perkeretaapian memutuskan untuk meniadakan semua perlintasan sebidang tanpa awak secara bertahap dengan menutup, mengawaki dan juga dengan membangun rel di atas jembatan dan di bawah jembatan.
Baca juga:
‘15.402 meninggal dalam kecelakaan lalu lintas dalam 4 tahun’
NEW DELHI: Jumlah kematian di jalur kereta api telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir meskipun berbagai tindakan telah diambil oleh pihak berwenang untuk mengekang insiden semacam itu. menurut data Kementerian Perkeretaapian. Jumlah tersebut terus meningkat menjadi 19.997 pada tahun 2013. Menurut data yang disiapkan oleh sayap keselamatan maskapai nasional, kereta api merenggut 18.735 nyawa hingga Oktober tahun ini.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘ div-gpt -ad-8052921-2’); );Alasan utama kematian orang di kereta api adalah pelanggaran, jatuh dari kereta api, kecelakaan dan bunuh diri, kata seorang pejabat senior Kementerian Kereta Api yang terlibat dalam bagian keselamatan. Perkeretaapian telah mengambil serangkaian langkah untuk mencegah kematian di perkeretaapian, termasuk pengumuman rutin melalui sistem alamat publik di stasiun-stasiun penting yang mendesak penumpang untuk menggunakan jembatan penyeberangan dan menghindari melintasi rel kereta api.” Kami juga menjalankan berbagai program kesadaran penumpang untuk mendidik dan menciptakan kesadaran di antara masyarakat umum tentang kematian yang terlibat dalam penyeberangan jalur kereta api,” kata pejabat itu. Saat ini, perkeretaapian memiliki 11.563 perlintasan sebidang tanpa awak. Pejabat itu mengatakan pelanggaran di tempat kereta api, termasuk jalurnya, adalah pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 147 Undang-Undang Perkeretaapian dan pemeriksaan rutin dilakukan terhadap akses tidak sah ke tempat kereta api serta jalurnya. Railways telah memutuskan untuk menghentikan semua perlintasan sebidang tanpa awak. dengan penutupan, pengawakan dan juga dengan pembangunan jalan layang dan jembatan bawah kereta api. Baca juga: ‘15.402 meninggal dalam kecelakaan lalu lintas dalam 4 tahun’