Uji klinis terhadap obat-obatan baru tidak boleh dilakukan sampai ada mekanisme untuk memantau obat-obatan tersebut dan melindungi kehidupan orang-orang yang menggunakan obat tersebut, kata Mahkamah Agung pada hari Senin.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim RM Lodha mengatakan bahwa sebuah sistem harus diterapkan untuk melindungi kehidupan masyarakat dan meminta Pusat untuk tidak mengizinkan uji klinis untuk obat-obatan yang belum diuji.

Pusat tersebut juga telah meyakinkan Pengadilan Tinggi bahwa mereka tidak akan mengizinkan uji klinis untuk 162 obat yang sebelumnya diizinkan oleh Pusat tersebut.

Majelis juga meminta Pusat untuk mempertimbangkan saran dari berbagai pemangku kepentingan untuk menerapkan mekanisme tersebut guna menghindari dampak serius dan merugikan.

Pengadilan sebelumnya mengatakan bahwa uji klinis obat-obatan yang belum diuji pada manusia memerlukan standar wajib tertentu yang harus dipatuhi dan juga mengarahkan pemerintah untuk memperkenalkan mekanisme untuk memantau obat-obatan tersebut.

Ia mengarahkan pusat tersebut untuk mengadakan pertemuan para sekretaris kepala atau sekretaris kesehatan di seluruh negara bagian untuk menyusun undang-undang yang mengatur uji klinis obat-obatan oleh perusahaan farmasi multinasional.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengatakan bahwa uji klinis obat-obatan yang tidak terkontrol oleh perusahaan multinasional menyebabkan ‘malapetaka’ dan mengecam Pusat karena tidak menghentikan ‘kegaduhan’ yang menyebabkan kematian.

Pengadilan mengarahkan bahwa semua uji coba obat akan dilakukan di bawah pengawasan Sekretaris Kesehatan Serikat.

Dalam pernyataan tertulisnya, Pusat tersebut mengakui bahwa 2.644 orang meninggal antara tahun 2005 dan 2012 selama uji klinis terhadap 475 obat baru.

“Efek samping kematian yang serius selama uji klinis selama periode tersebut adalah 2.644, dimana 80 kematian disebabkan oleh uji klinis,” kata pernyataan tertulis tersebut.

“Sekitar 11.972 efek samping serius (tidak termasuk kematian) dilaporkan selama periode 1 Januari 2005 hingga 30 Juni 2012, dimana 506 kejadian terkait dengan uji klinis,” kata Pusat tersebut.

Pengadilan sedang mendengarkan PIL, yang diajukan oleh LSM Swasthya Adhikar Manch, yang menuduh bahwa uji klinis obat skala besar di seluruh negeri yang dilakukan oleh berbagai perusahaan farmasi menggunakan warga negara India sebagai kelinci percobaan dalam pengujian tersebut.

LSM tersebut menuduh uji klinis yang dilakukan oleh berbagai perusahaan farmasi dilakukan tanpa pandang bulu di berbagai negara bagian.

slot online pragmatic