Untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung, sebuah rancangan undang-undang telah diperkenalkan di Rajya Sabha yang menyatakan bahwa anggota parlemen dan MLA yang terpidana tidak dapat langsung didiskualifikasi, bahkan jika mereka dilarang memberikan suara di DPR dan gaji mereka akan dipotong sampai banding mereka diputuskan.

RUU Keterwakilan Rakyat (Amandemen Kedua dan Pengesahan) tahun 2013 yang diperkenalkan oleh Menteri Hukum Kapil Sibal juga berupaya untuk meniadakan putusan Mahkamah Agung yang meminta diskualifikasi segera.

RUU untuk mengubah Representation of the People Act memperjelas bahwa seorang anggota parlemen atau MLA tidak dapat didiskualifikasi setelah dinyatakan bersalah jika bandingnya menunggu keputusan pengadilan dan hukumannya ditangguhkan.

Menentang penerapan RUU tersebut, Rangasayee Ramakrishna (BJP) mengatakan bahwa RUU tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dan tidak akan berkelanjutan.

Sibal mengatakan, “Kami telah menyusun ulang Pasal 84 dan sifat ketentuannya sama sekali berbeda dengan apa yang dikehendaki Mahkamah Agung.”

RUU tersebut berbunyi, “… Diskualifikasi berdasarkan salah satu sub-bagian tersebut tidak boleh, dalam kasus seseorang yang pada tanggal hukumannya menjadi anggota Parlemen atau badan legislatif suatu Negara Bagian, tidak akan berlaku. , jika banding atau permohonan peninjauan kembali diajukan sehubungan dengan hukuman dan hukuman dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal hukuman dan hukuman atau hukuman tersebut ditunda oleh pengadilan.”

Dalam RUU tersebut, telah ditambahkan ketentuan pada ayat (4) pasal 8 UU RP yang menjelaskan bahwa anggota terpidana akan tetap ikut serta dalam proses di Parlemen atau Badan Legislatif suatu negara bagian, tetapi dia tidak berhak memilih atau menarik gaji dan tunjangan sampai banding atau perubahan tersebut akhirnya diputuskan oleh pengadilan.

Setelah disahkan, amandemen RPA akan berlaku mulai tanggal 10 Juli 2013, hari dimana Mahkamah Agung memberikan keputusan penting tersebut.

Dalam keputusannya tanggal 10 Juli, Mahkamah Agung membatalkan ketentuan dalam undang-undang pemilu yang melindungi anggota parlemen yang terpidana dari diskualifikasi berdasarkan proses banding yang tertunda di pengadilan yang lebih tinggi.

Mahkamah Agung juga memperjelas bahwa anggota parlemen, MLA dan MLC akan didiskualifikasi pada tanggal hukuman.

Pemerintah sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut.

Awal pekan ini, Rajya Sabha mengeluarkan mosi serupa kepada anggota parlemen untuk menentang perintah MA lainnya.

RUU sebelumnya berupaya untuk menegakkan hak mereka yang dipenjara untuk mengikuti pemilu.

RUU Keterwakilan Rakyat (Amandemen dan Pengesahan) Tahun 2013 berupaya menambahkan ketentuan pada ayat (2) pasal 62 UU RP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat berhenti menjadi pemilih selama ia masih menjabat. dalam tahanan jika dia tidak. hak hanya ditangguhkan sementara.

Salah satu amandemennya menyatakan bahwa karena nama narapidana masih tercantum dalam daftar pemilih, maka ia juga masih menjadi pemilih dan dapat mengajukan calon untuk suatu pemilu.

“Dengan ketentuan lebih lanjut, akibat larangan memilih sebagaimana dimaksud pada ayat ini, maka seseorang yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tidak berhenti menjadi pemilih,” bunyi ketentuan tersebut.

Amandemen tersebut berupaya untuk meniadakan perintah Mahkamah Agung tanggal 10 Juli yang memutuskan bahwa mereka yang berada di penjara tidak dapat memilih berdasarkan undang-undang RP dan oleh karena itu tidak dapat memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan parlemen atau badan legislatif negara bagian.

judi bola