Majelis Legislatif Benggala Barat hari ini menyaksikan adegan gaduh dengan oposisi utama Front Kiri memprotes pembicara karena “sewenang-wenang” mengubah format pertanyaan pemimpin oposisi atas nama Kota Baru Rajarhat sebagai Jyoti Basu Nagar.
Segera setelah DPR memulai Jam Tanya, Ketua Biman Banerjee mengizinkan Pemimpin Oposisi Surjya Kanta Mishra untuk menanyakan pertanyaannya mengenai nama Kota Baru Kolkata sebagai Jyoti Basu Nagar yang tercantum di DPR.
Tapi, klaim Mishra, format pertanyaan yang diajukannya diubah total tanpa berkonsultasi dengannya dan pastinya untuk tujuan politik.
Mishra juga melakukan protes di DPR dengan menyatakan bahwa Menteri Negara Pembangunan Perkotaan Firhad Hakim telah memberikan pernyataan yang salah di DPR tentang status RUU Otoritas Pembangunan Kota Baru Kolkata (Amandemen), 2011 yang disahkan oleh pemerintah LF saat itu yang disetujui yang mana bernama Kota Baru Kolkata sebagai Jyoti Basu. Nagar.
Sementara menteri mengatakan di DPR bahwa Gubernur MK Narayanan telah mengembalikan RUU tersebut tanpa memberikan persetujuannya, Gubernur kemarin mengatakan kepada mereka bahwa dia tidak mengetahuinya, kata Mishra.
Semua anggota LF dengan marah bergegas ke Sumur DPR sambil memasang plakat dan slogan yang menentang perubahan pertanyaan dan perkembangan selanjutnya.
Namun DPR tidak ditunda dan tetap melanjutkan seluruh urusannya hingga reses di tengah keributan dengan anggota LF meneriakkan slogan-slogan yang menentang Ketua.
Para anggota parlemen LF kemudian melakukan aksi duduk di luar DPR dan memboikot paruh kedua proses Majelis sebagai protes.
Mishra kemudian mengatakan kepada wartawan bahwa kegelisahan mereka mengenai masalah ini akan terus berlanjut sampai “Pembicara bertindak tidak memihak”.
Para anggota LF kemarin keluar dari Majelis untuk memprotes pencabutan RUU Otoritas Pembangunan Kota Baru Kolkata (Amandemen), 2011, yang menyebut Kota Baru sebagai Jyoti Basu Nagar, diambil dari nama Ketua Menteri yang paling lama menjabat di negara bagian tersebut.
RUU Otoritas Pembangunan Kota Baru Kolkata (Amandemen), tahun 2013, yang diperkenalkan oleh Menteri Pembangunan Perkotaan dan Urusan Kota Firhad Hakim, disahkan di DPR kemarin tanpa kehadiran mereka, yang memperkenalkan ketentuan untuk memungut pajak properti dari mereka yang tinggal di sana atau menjalankan bisnis di kota yang direncanakan ini.
Anggota Kongres juga telah memboikot proses DPR mengenai masalah lain sejak Senin lalu.