MAN: Mantan Presiden Maladewa Mohammed Nasheed, yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara berdasarkan undang-undang anti-terorisme, telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas hukumannya dengan alasan bahwa pengadilan tidak merilis semua dokumen terkait kasus tersebut yang penting adalah untuk ‘a pertahanan yang berarti’. .
Kantor Nasheed mengeluarkan pernyataan pada Selasa malam yang mengatakan bahwa mantan presiden tersebut telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding karena Pengadilan Kriminal belum merilis laporan ‘Akhir Persidangan’ dalam kasus tersebut.
Kantor Nasheed mengatakan dia yakin suatu hari nanti dia akan menerima laporan persidangan dan dia akan dibebaskan jika hal itu terjadi.
“Dia (Nasheed) yakin bahwa dia akan dibebaskan ketika dia menerima laporan resmi. Dan mengamati kasus-kasus terkait penangkapan Hakim Abdulla Mohamed di bawah tahanan MNDF penting untuk pembelaan yang bermakna,” dikutip pernyataan tersebut. Matahari daring.
Salah satu pengacara Nasheed mengatakan batas waktu untuk mengajukan banding atas hukuman terhadap pemimpin Partai Demokrat Maladewa (MDP) itu akan berakhir pada hari Minggu, kata laporan media.
Pengadilan Maladewa awal bulan ini memutuskan Nasheed bersalah atas dakwaan yang diajukan terhadapnya berdasarkan undang-undang anti-terorisme dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, yang memicu protes dari MDP yang memutuskan untuk mengadakan kampanye pembangkangan sipil nasional untuk membebaskan tahanan mereka. pemimpin.
India, AS, dan Uni Eropa telah menyatakan keprihatinannya atas hukuman penjara dan hukuman bagi Nasheed yang berusia 47 tahun karena menahan seorang hakim pada tahun 2012 ketika ia menjadi presiden.
Pernyataan Nasheed juga mengatakan, karena banding akan bergantung pada proses pengadilan, saksi dan keabsahan bukti yang diajukan, maka diperlukan waktu untuk meninjau dan mempelajari berkas perkara sebelum mengajukan banding.
“Nasheed berpendapat dokumen terpenting dalam proses bandingnya adalah berita acara sidang. Tidak ada cara untuk membandingkan apa yang sebenarnya terjadi di pengadilan dan isi berita acara sidang tanpa memperoleh laporan tersebut terlebih dahulu,” bunyi pernyataan itu.
“Laporan itu akan berisi keterangan saksi, proses pengadilan, dan keputusan hakim,” katanya.
Pernyataan-pernyataan tersebut menuduh bahwa pengadilan pidana menghalangi hak konstitusional Nasheed untuk melakukan proses banding dengan menahan laporan sidang dan menghalanginya melalui cara-cara administrasi.
Pengadilan Kriminal mengatakan laporan singkat tersebut telah diserahkan kepada pengacara Nasheed dan dia dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi berdasarkan isinya. Laporan rinci tersebut dikatakan tertunda karena mantan presiden tersebut belum menandatangani pernyataannya.