NEW DELHI: Tahun lalu, patung Yogini berusia 1.000 tahun yang dicuri dari sebuah kuil di wilayah Bundelkhand, Uttar Pradesh, dikembalikan ke India dari Paris karena kemurahan hati pemiliknya saat ini. Namun, ribuan orang masih diselundupkan ke luar negeri, dan akhirnya menjadi korban setiap tahunnya.

Dengan adanya pemerintahan baru, Survei Arkeologi India (ASI) melakukan upaya lain untuk mengubah undang-undang yang telah berusia 40 tahun yang, alih-alih mencegah penyelundupan, malah menyebabkan penyelundupan barang antik ke luar negeri.

Sumber mengatakan ASI baru-baru ini meminta bantuan firma hukum untuk merancang undang-undang baru untuk menggantikan Undang-Undang Barang Antik dan Harta Karun Seni tahun 1972, atau membuat amandemen undang-undang yang ada.

“Undang-undang tersebut sudah lama dan perlu diubah untuk membuat klausul pendaftaran barang antik menjadi lebih sederhana, penjualan dan pengaturannya di dalam negeri menjadi lebih mudah. Berdasarkan undang-undang yang ada, prosedur untuk mendaftarkan benda antik dan kemudian memilikinya merupakan prosedur yang rumit. Bahkan hanya orang yang mempunyai izin saja yang bisa menjualnya. Kami berharap dapat membuat prosedurnya lebih sederhana,” kata seorang pejabat senior Kementerian Kebudayaan (MoC) kepada Express.

‘Lisensi raj’ di bawah Undang-Undang Purbakala membatasi perdagangan artefak di dalam negeri, sehingga menyebabkan penyelundupan barang-barang tersebut ke luar negeri, atau dijual secara sembunyi-sembunyi. Meskipun tidak ada larangan penjualan dan pembelian barang-barang arkeologi di sektor swasta, izin yang diperlukan harus diperoleh untuk tujuan tersebut. Begitu peraturannya dilonggarkan, hal ini akan mendorong pasar domestik yang menjual barang antik, sehingga membuka peluang bagi barang antik untuk dibuka, kata sumber. Para pejabat mengatakan peraturan yang ketat berarti lebih banyak penjarahan barang antik dari kuil. Setelah aturan dilonggarkan, konservasi juga akan lebih baik.

Undang-undang tersebut mencantumkan semua benda yang berusia lebih dari 100 tahun sebagai barang antik, dan oleh karena itu memerlukan pendaftaran ke ASI. ASI atau polisi dapat menggerebek seseorang yang memiliki barang antik tanpa registrasi. Undang-undang baru akan mempermudah kepemilikannya.

Menurut Misi Nasional untuk Monumen dan Purbakala, negara ini memiliki sekitar 70 lakh barang antik. Hingga Mei tahun lalu, hanya 4,8 lakh barang antik yang didaftarkan. Ironisnya, pemerintah telah berupaya melakukan perubahan terhadap UU tersebut sejak tahun 1987. Dalam laporannya tahun lalu, CAG mengecam pemerintah karena tidak hadir untuk mengubah undang-undang tersebut.

CAG menyarankan agar ketentuan dalam UU AAT dan konvensi internasional harus direvisi agar undang-undang tersebut lebih efektif.

judi bola terpercaya