NEW DELHI: Pengadilan Tinggi Delhi mengatakan bahwa internasionalisasi bandara di negara itu seharusnya tidak hanya dilakukan dari segi penampilan tetapi juga dari segi kenyamanan dan fasilitas.

Pengamatan Mahkamah Agung muncul atas permohonan yang diajukan oleh Abhinav Kumar, yang mengangkat masalah tidak tersedianya ‘Loket Penandatanganan Penerbitan Sertifikat Ekspor’ di Bandara IGI yang memaksa penumpang untuk pergi ke Bea Cukai untuk melakukan perjalanan.

House, Jhandewalan, yang berjarak sekitar 30 km dari bandara, menyebabkan kesulitan yang tidak perlu bagi para penumpang.

Majelis Hakim Ketua G Rohini dan Hakim RS Endlaw mengarahkan Pusat untuk memindahkan “Loket Penilaian Penerbitan Sertifikat Ekspor” ke Bandara Internasional Indira Gandhi (IGI) dalam waktu enam bulan atau memiliki loket tambahan.

“Internasionalisasi bandara-bandara di dalam negeri tidak boleh hanya dilihat dari segi penampilan, tapi juga dari segi kenyamanan dan fasilitas, kemudahan serta mengikuti praktik fashion di bandara-bandara negara lain.

“Kami memerintahkan responden untuk mengambil keputusan yang masuk akal dalam waktu enam bulan mengenai relokasi Konter Penilaian yang ada ke bandara/di sekitar bandara, atau untuk mendirikan loket tambahan di bandara/di sekitar bandara. memiliki bandara…,” kata bank tersebut.

Kumar berdalih, negara lain, seperti Amerika Serikat dan Inggris, memiliki kios evaluasi atau pemilih di bandaranya sendiri, yang tidak ada di bandara IGI.

“Orang India yang bepergian ke luar negeri sering kali membawa barang-barang mahal yang dimaksudkan untuk dibawa pulang guna memfasilitasi pengembalian barang-barang tersebut tanpa memungut bea apa pun, konsep sertifikat ekspor diperkenalkan sebagai langkah fasilitasi oleh Departemen Bea Cukai,” demikian bunyi petisi tersebut.

Menurut Peraturan Bagasi tahun 1998, yang dibingkai dalam pelaksanaan kekuasaan berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Bea Cukai tahun 1962, pria dan wanita India yang tinggal di luar negeri selama lebih dari satu tahun dapat membawa perhiasan bebas bea hingga senilai Rs 50.000 sementara mereka dikembalikan masing-masing Rs 1.00.000,” tambahnya.

Pemohon meminta arahan kepada Kementerian Keuangan, Departemen Pendapatan dan Badan Pusat Bea dan Cukai untuk memiliki Assessment Counter untuk evaluasi barang-barang yang dinyatakan penumpang di Bandara IGI.

Namun, Kementerian Keuangan berpendapat bahwa Bea Cukai Bandara IGI tidak memiliki ruang dan infrastruktur yang memadai serta petugas penyeleksi perhiasan yang terlatih untuk menyediakan fasilitas tersebut.

Hongkong Prize