NEW DELHI: Seharusnya tidak ada perisai untuk menyelidiki pejabat pemerintah yang korup, tetapi pegawai negeri harus dilindungi dari hukuman jika terjadi kesalahan yang jujur, kata beberapa mantan birokrat hari ini saat mengomentari usulan amandemen undang-undang antikorupsi yang disahkan oleh Pusat. , disambut.

“Ini adalah langkah yang sangat positif. Tetapi perlu mengambil lebih banyak langkah untuk memeriksa korupsi di India. Korupsi politik juga perlu diperiksa,” kata mantan Sekretaris Kabinet TSR Subramanian kepada PTI.

Menurutnya, harus ada perlindungan bagi PNS yang melakukan kesalahan yang bonafide.

“Seharusnya ada pejabat senior di lembaga investigasi untuk memutuskan apakah suatu keputusan diambil dengan itikad baik atau tidak. Seharusnya tidak diserahkan kepada pejabat junior untuk memutuskan kasus tertentu.

“Jangan menilai PNS atas dasar benar atau salahnya suatu keputusan, tetapi atas dasar dokumen atau informasi yang ada padanya saat dia mengambil keputusan itu,” kata Subramanian.

Seharusnya tidak ada tameng bagi pejabat jika terjadi korupsi. Jika seorang pejabat diketahui memiliki aset lebih dari sumber pendapatannya yang diketahui atau memiliki properti benami, seharusnya tidak ada tameng, kata mantan birokrat itu.

Dia mengomentari keputusan Kabinet Persatuan kemarin untuk mengubah Undang-Undang Pencegahan Korupsi 1988 dengan memasukkan ketentuan pidana yang ketat di dalamnya.

“Ini langkah yang disambut baik. Namun harus dilihat bahwa ketentuan ini, setelah menjadi bagian dari undang-undang, dilaksanakan secara tersurat dan tersirat,” kata mantan Komisaris Pusat Kewaspadaan (CVC), PJ Thomas.

Pakar hukum juga mengatakan mereka merasa perubahan yang diusulkan akan membantu memerangi korupsi di negara ini.

“Ini akan sangat membantu dalam membawa ketakutan hukum di negara ini terkait praktik korupsi. Dalam transaksi publik, beberapa babus memeras uang dengan menunda pekerjaan yang tidak perlu atau menimbulkan keraguan yang sembrono. Tetapi dengan amandemen ini, korupsi akan diberantas. . . kata senior Agung

Pengacara Pengadilan G Venkatesh Rao.

Memperhatikan bahwa korupsi ditanggapi dengan sangat serius di seluruh dunia, Rao berkata, “Saya merasa bahwa Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), yang diratifikasi oleh India, harus diikuti secara keseluruhan untuk memeriksa ancaman tersebut.”

Mantan Perwira IAS G Sundaram mengatakan, harus ada batas waktu penyelesaian pemberian sanksi penyidikan.

“Setiap langkah untuk memeriksa korupsi disambut baik. Saya selalu percaya bahwa harus ada tameng bagi birokrat, yang masih menjabat atau sudah pensiun. Instansi penyidik ​​harus meminta izin pemerintah sebelum menyelidiki mereka.

“Tapi harus ada batas waktu pemberian izin itu. Bisa dua atau tiga bulan. Kalau izin tidak diberikan dalam jangka waktu itu, harus dianggap sudah diberikan,” ujar Sundaram, yang selaku Sekretaris Pemerintah dari India.

Mantan Perwira IPS N Dilip Kumar yang terkenal dengan kiprahnya melawan korupsi mengatakan, seharusnya tidak ada sanksi jika seorang perwira tertangkap tangan atau atas kasus penyelewengan harta kekayaan.

“Jika seorang petugas prima facie tidak bersalah, petugas investigasi akan mengawasi saat menyelidiki kasus tersebut. Mungkin ada satu dari 1.000 kasus di mana CBI atau lembaga antikorupsi lainnya membuat kesalahan dalam penyelidikan. Jadi… tidak boleh ada tameng,” katanya.

Kumar mengatakan, persidangan kasus korupsi tidak boleh berlarut-larut.

“Batas maksimal dua tahun untuk penyelesaian persidangan kasus korupsi (seperti yang diusulkan dalam amandemen resmi yang disetujui Kabinet Persatuan kemarin) boleh saja. Tapi harus dilihat agar semua kasus tidak berlarut-larut selama dua tahun tidak.

“Harus ada klasifikasi kasus. Sebisa mungkin, kasus korupsi harus diselesaikan sedini mungkin,” kata Kumar, mantan kepala cabang antikorupsi pemerintah Delhi.

Amandemen yang diusulkan untuk Undang-Undang Pencegahan Korupsi, 1988, memberikan hukuman yang lebih keras untuk pelanggaran penyuapan – baik untuk pemberi suap dan penerima suap.

“Hukuman ditingkatkan dari minimal enam bulan menjadi tiga tahun dan dari maksimal lima tahun menjadi tujuh tahun (penjara tujuh tahun membawa korupsi ke dalam kategori kejahatan keji),” demikian siaran pers yang dikeluarkan kemarin.

Untuk mempercepat penyelesaian kasus korupsi, batas waktu dua tahun telah diusulkan.

“Rata-rata masa percobaan kasus di bawah PC Act dalam empat tahun terakhir adalah lebih dari delapan tahun. Diusulkan untuk memastikan persidangan cepat dengan memberikan (periode) percobaan pembuangan dalam waktu dua tahun,” kata rilis tersebut.

Diusulkan juga untuk memperluas perlindungan sanksi pendahulu untuk PNS yang berhenti dari jabatannya karena pensiun, mengundurkan diri, dll.

“Selain itu, sanksi terlebih dahulu untuk penyelidikan dan penyidikan Lokpal atau Lokayukta, sebagaimana yang mungkin terjadi, diperlukan untuk penyidikan pelanggaran yang berkaitan dengan rekomendasi yang dibuat atau keputusan yang diambil oleh pegawai negeri dalam menjalankan fungsi atau tugas resmi, ” rilis. memiliki

dikatakan.

Amandemen resmi, yang disetujui oleh Kabinet kemarin, akan menjadi bagian dari RUU (Amandemen) Pencegahan Korupsi, 2013, yang tertunda di Rajya Sabha. Amandemen juga memberikan pedoman bagi organisasi komersial untuk mencegah orang yang terkait dengan mereka

menyuap pejabat publik.

uni togel