Mahkamah Agung pada hari Senin mengatakan mereka tidak memiliki wewenang untuk mencegah seorang pengacara, anak dari seorang hakim yang menjabat, untuk berpraktik di pengadilan di mana orang tuanya memberikan keadilan seperti yang seharusnya dilakukan oleh dewan pengacara dan bukan pengadilan untuk bertindak melawan pengacara yang tidak melakukan hal tersebut. tidak melakukannya. tidak mematuhi etika profesi.
“Jika ada anggota dewan pengacara yang tidak mematuhi etika profesi, baik anak hakim, mengajukan pengaduan ke dewan pengacara. Tidak mungkin ada perintah pengadilan,” kata hakim yang terdiri dari Ketua Hakim RM Lodha, Hakim Madan B Lokur, dan Hakim Kurian Joseph.
Pengadilan mengatakan hal ini sambil menolak permohonan yang meminta intervensi untuk mengakhiri praktik hakim perempuan/anak laki-laki yang berpraktik di pengadilan yang sama di mana ayah mereka menjabat sebagai hakim. Setelah pemecatan, pemohon PIL, advokat ML Sharma, mencabut permohonannya.
Ketua Hakim Lodha mengatakan bahwa “Ini bukan yurisdiksi pengadilan. Apa pun status pengacaranya, bawalah pengaduan tersebut (di hadapan Dewan Pengacara) sampai pada kesimpulan logisnya. Tunjukkan buktinya (untuk mendukung pengaduan Anda).”
Ketua Hakim Lodha menyatakan keprihatinannya atas budaya penundaan dalam proses pengadilan dan mengatakan bahwa hal ini harus dilakukan untuk memastikan penyelesaian kasus dengan cepat.
Mahkamah Agung pada hari Senin mengatakan mereka tidak memiliki wewenang untuk mencegah seorang pengacara, anak dari seorang hakim yang menjabat, untuk berpraktik di pengadilan di mana orang tuanya memberikan keadilan seperti yang seharusnya dilakukan oleh dewan pengacara dan bukan pengadilan untuk bertindak melawan pengacara yang tidak melakukan hal tersebut. tidak melakukannya. ‘tidak mematuhi etika profesi.’ Jika ada anggota pengacara yang tidak mengikuti etika profesi, baik anak hakim, mengajukan pengaduan ke dewan pengacara. Tidak mungkin ada perintah pengadilan,” kata hakim yang terdiri dari Ketua Hakim RM Lodha, Hakim Madan B Lokur, dan Hakim Kurian Joseph. hakim yang berpraktek di pengadilan yang sama dimana ayah mereka menjabat sebagai hakim. Pada saat pemecatan, advokat pemohon PIL ML Sharma mencabut permohonannya.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Ketua Hakim Lodha mengatakan bahwa “Ini bukan yurisdiksi pengadilan. Apa pun status pengacaranya, bawalah pengaduan tersebut (ke hadapan Dewan Pengacara) sampai pada kesimpulan logisnya. Tunjukkan buktinya (untuk mendukung keluhan Anda).” Prihatin dengan budaya penundaan dalam proses pengadilan, Ketua Hakim Lodha mengatakan hal ini harus dilakukan untuk memastikan penyelesaian kasus dengan cepat.