Pengadilan setempat akan mengumumkan jumlah hukuman pada hari Selasa dalam kasus pembunuhan berusia 23 tahun di mana mantan anggota Ulhasnagar Suresh alias Pappu Kalani dan tiga orang lainnya dinyatakan bersalah.

Kalani didakwa melakukan konspirasi kriminal di sini kemarin oleh Hakim Rajeshwari Bapat-Sarkar, yang membebaskan dua orang lainnya karena kurangnya bukti.

Seorang Ghanashyam Bhatija dibunuh pada tanggal 27 Februari 1990 di dekat Resor Pinto di Ulhasnagar di distrik Ulhasnagar. Saudaranya Inder Bhatija, yang menyaksikan saudaranya ditembak mati, juga ditembak mati pada 28 April 1990 meskipun ada perlindungan polisi.

Menurut polisi, kedua pembunuhan tersebut merupakan akibat dari permusuhan politik dan kriminal yang sudah berlangsung lama.

Polisi mengajukan tuntutan terhadap Pappu Kalani, Bacchi Pandey, Baba Gabrial, Mohamad Asrat, Dr Narendra Ramsinghani dan satu orang Richard.

Sementara Bacchi, Baba dan Mohamad dihukum karena pembunuhan dan konspirasi, Kalani hanya dihukum karena konspirasi (pasal 120-B KUHP India). Dua sisanya dibebaskan.

Jaksa Penuntut Umum Khusus Vikas Patil mengajukan tuntutan hukuman mati bagi keempat terpidana di hadapan sidang hari ini.

Dia mengatakan Kalani memiliki catatan kriminal dan pembunuhan Bhatija direncanakan dengan baik. Patil berdalih Kalani terlibat lebih dari dua lusin kasus pembunuhan, beberapa di antaranya masih dalam tahap persidangan.

Namun, pengacara berpendapat bahwa karena kejahatan tersebut bukanlah kasus yang paling jarang terjadi, Kalani dan yang lainnya tidak pantas menerima hukuman mati.

slot demo pragmatic